Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

FORMAT NOMOR SERI FAKTUR PAJAK



Mulai tanggal 1 April 2013, akan terjadi perubahan format nomor seri Faktur Pajak. Jadi bagi Anda yang bertugas membuat Faktur Pajak, siapkan diri Anda menyongsong perubahan ini.
Bagi Anda pengguna setia software Krishand PPN 1111, silakan menunggu versi update yang akan kami rilis untuk mengantisipasi perubahan ini.
Contoh format kode dan nomor seri faktur pajak yang baru:
000.000-00.00000000
Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit,
yaitu:
a. 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi;
b. 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status; dan
c. 13 (tiga belas) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak.
Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagai berikut:
010.900-13.00000001, berarti penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan  Nilai (PPN) dan PPNnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP),  Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), dengan nomor seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri pemberian dari Direktorat Jenderal Pajak.
011.900-13.00000001, berarti penyerahan yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP dengan status Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti diterbitkan dengan nomor seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri
Faktur Pajak yang diganti

Incoming search terms:

faktur pajak 2013,contoh form faktur pajak 2013,contoh transaksi ppn,contoh form faktur pajak per 1 april 2013,contoh gambar faktur pajak penghasilan,penomoran faktur pajak tahun 2013,format faktur pajak tahun 2013,perubahan faktur pajak 2013,spt 2013,kode faktur pajak 1111

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar