I.
|
NPWP, Nama WP dan Alamat
|
Diisi sesuai dengan:
1.
NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Wajib
Pajak.
2.
Nama WP diisi dengan Nama Wajib Pajak.
3.
Alamat diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam
Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Catatan: Bagi WP yang belum memiliki
NPWP
1.
NPWP diisi:
a.
Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0 – XXX.000
b.
Untuk WP Orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.0 – XXX.000
2.
XXX diisi dengan Nomor Kode KPP Domisili pembayar pajak.
3.
Nama dan Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atau identitas lainnya yang sah.
|
|
II.
|
Mata Anggaran Penerimaan (MAP) / Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis
Setoran
1.
Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak diisi dengan angka
MAP/Kode Jenis Pajak yang tertera di atas tabel-tabel berikut untuk setiap
jenis pajak yang akan dibayar atau disetor.
2.
Kode Jenis Setoran (KJS) diisi dengan angka dalam kolom “Kode Jenis
Setoran” untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor pada tabel
berikut sesuai dengan penjelasan dalam kolom “Keterangan”.
Catatan: Kedua kode tersebut harus
diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar
dapat diadministrasikan dengan tepat.
|
III.
|
Uraian Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi sesuai dengan uraian dalam
kolom “Jenis Setoran” yang berkenaan dengan Kode MAP dan Kode Jenis Setoran
pada tabel berikut.Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi
Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli dan
lokasi objek pajak.Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan
Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa
dan lokasi objek sewa.
|
IV.
|
Masa Pajak
Diisi dengan memberi tanda silang
pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang dibayar atau
disetor. Pembayaran atau setoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan
dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak.
|
V.
|
Tahun Pajak
Diisi tahun terutangnya pajak.
|
VI.
|
Nomor Ketetapan
Diisi nomor ketetapan
yang tercantum pada surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT) atau
Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau
menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan suratketetapan
pajak atau STP.
|
VII.
|
Jumlah Pembayaran
Diisi dengan angka jumlah pajak yang
dibayar atau disetor dalam rupiah penuh.Pembayaran pajak dengan menggunakan
mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan
pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara
lengkap sampai dengan sen.
|
VIII.
|
Terbilang (untuk SSP Standar)
Diisi jumlah pajak yang
dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan
bahasa Indonesia.
|
IX.
|
Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi tanggal penerimaan pembayaran
atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Devisa Persepsi
atau PT Pos Indonesia), tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima
pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.
|
X.
|
Wajib Pajak/Penyetor (untuk SSP Standar)
Diisi tempat dan tanggal pembayaran
atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta
stempel usaha.
|
XI.
|
Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi Nomor Transaksi Pembayaran
Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos
(NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama
Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal
Pajak.
|
|
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER- 01 /PJ./2006 Tentang Bentuk SuratSetoran
Pajak
|
0 komentar:
Posting Komentar