Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

SEKILAS TENTANG LAN


1)      Apa yang anda ketahui tentang jaringan LAN?

JB: suatu jaringan computer atau internet milik pribadi, biasanya digunakan didalam gedung atau 

kampus dengan memanfaatkan sumber  yang  sama.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI


SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI

            Sejarah demokrasi berasal dari system yang berlaku di negara-negara kota (city state), Yunani Kuno sekitar abad ke 5 SM. Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan Negara kota, khususnya di kota Athena. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung (direct democracy), hal tersebut dimungkinkan terjadi karena Negara kota mempunyai wilayah yang relative sempit dan jumlah penduduk tidak banyak (+300.000 jiwa), sedangkan waktu itu tidak semua penduduk mempunyai hak. Demokrasi model Yunani itu tidak bertahan lama, hanya beberapa ratus tahun. Penyebabnya adalah munculnya konflik politik dan melemahnya kemampuan Dewan Kota dalam memimpin Negara kota. Ketika Romawi menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya, itulah tanda runtuhnya demokrasi di Yunani.
            Sejak runtuhnya demokrasi di Eropa, sistem pemerintahan yang diberlakukan adalah monarki absolut. Awal timbulnya demokrasi ditandai dengan munculnya Magna Charta tahun tahun 1215 di Inggris. Piagam ini merupakan kontrak antara raja Inggris dengan bangsawan. Isi piagam tersebut adalah kesepakatan bahwa raja Jonh mengakui dan menjamin beberapa hak yang dimiliki bawahannya. Selanjutnya sejak abad ke-13 perjuangan terhadap demokrasi terus berjalan.
            Pemikiran-pemikiran yang mendukung berkembangan demokrasi antara lain John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Montesquieu dari perancis (1689-1755). Menurut Locke hak-hak politik mencakup hak untuk mempunyai milik (life, liberty, dan property). Montesquieu, menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica. Trias Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Dalam perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka diusulkan perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga lembaga yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
            Pada abad ke-19 hingga awal abad  ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan yang absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat. Adapun unsur-unsur  rule of law itu meliputi:
           
1.      Berlakunya supremasi hokum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2.      Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3.      Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undangan Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.

Setelah berakhirnya Perang Dunia II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia juga menyatakan diri sebagai Negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat. Seperti yang tertulis dalam UUD 1945, dalam penggalan alenia ke-empat berikut ini

“… disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang bekedaulatan rakyat…”

Pada konperensi Internasional Commision of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokrasi di bawah rule of law adalah adanya:
1.      Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara.
2.      Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak.
3.      Pemilihan umum yang bebas.
4.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5.      Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
6.      Pendidikan kewarganegaraan
Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau UUD. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintahan, serta bertindak adil. Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
  Kebebasan untuk menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun secara tulisan. Kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemaksyarakatan. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijaksanaan pemerintah. Pendidikan kewarganegara dimaksudkan agar warga Negara menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta mampu menunjukan partisipnya dalam kehidupan bernegara.
Keenam syarat tersebut harus terpenuhi dalam suatupemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat praktik-praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip tersebut, maka sistem tersebut itu kurang layak disebut pemerintahan yang demokratis.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PETUNJUK PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)



I.
NPWP, Nama WP dan Alamat
Diisi sesuai dengan:
1.    NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Wajib Pajak.
2.    Nama WP diisi dengan Nama Wajib Pajak.
3.    Alamat diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Catatan: Bagi WP yang belum memiliki NPWP 
1.     NPWP diisi:
a.       Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0 – XXX.000
b.      Untuk WP Orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.0 – XXX.000
2.     XXX diisi dengan Nomor Kode KPP Domisili pembayar pajak.
3.     Nama dan Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah. 
II.
Mata Anggaran Penerimaan (MAP) / Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran
1.     Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak diisi dengan angka MAP/Kode Jenis Pajak yang tertera di atas tabel-tabel berikut untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor.
2.     Kode Jenis Setoran (KJS) diisi dengan angka dalam kolom “Kode Jenis Setoran” untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor pada tabel berikut sesuai dengan penjelasan dalam kolom “Keterangan”. 
Catatan: Kedua kode tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar dapat diadministrasikan dengan tepat. 
III.
Uraian Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi sesuai dengan uraian dalam kolom “Jenis Setoran” yang berkenaan dengan Kode MAP dan Kode Jenis Setoran pada tabel berikut.Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli dan lokasi objek pajak.Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa dan lokasi objek sewa. 
IV.
Masa Pajak
Diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang dibayar atau disetor. Pembayaran atau setoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak. 
V.
Tahun Pajak
Diisi tahun terutangnya pajak. 
VI.
Nomor Ketetapan
Diisi nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan suratketetapan pajak atau STP. 
VII.
Jumlah Pembayaran
Diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh.Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen. 
VIII.
Terbilang (untuk SSP Standar)
Diisi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.  
IX.
Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Devisa Persepsi atau PT Pos Indonesia), tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran. 
X.
Wajib Pajak/Penyetor (untuk SSP Standar)
Diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha. 
XI.
Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak. 


Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER- 01 /PJ./2006 Tentang Bentuk SuratSetoran Pajak

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PTKP Tahun 2013 Terbaru



Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut:
  • Untuk diri WP Rp 24.300.000
  • Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
  • Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
  • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
Berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
  • TK/0 = Rp 24.300.000
  • K/0 = Rp 26.325.000
  • K/1 = Rp 28.350.000
  • K/2 = Rp 30.375.000
  • K/3 = Rp 32.400.000
Untuk perhitungan PPh 21, besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.
Bagi pengguna software Krishand Payroll maupun software Krishand PPh 21, PTKP baru dapat disetting lewat menu Setup Awal – Setup Preferensi.

Incoming search terms:

ptkp 2013,ptkp 2013 pajak go id,ptkp tahun 2013,undang-undang pajak penghasilan terbaru 2012,ptkp terbaru 2013,pph 21 2013,perhitungan pph 21 2013,peraturan ppn terbaru 2013,contoh soal akuntansi biaya slip gaji pph pasal 21,ketentuan penghasilan tidak kena pajak

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

FORMAT NOMOR SERI FAKTUR PAJAK



Mulai tanggal 1 April 2013, akan terjadi perubahan format nomor seri Faktur Pajak. Jadi bagi Anda yang bertugas membuat Faktur Pajak, siapkan diri Anda menyongsong perubahan ini.
Bagi Anda pengguna setia software Krishand PPN 1111, silakan menunggu versi update yang akan kami rilis untuk mengantisipasi perubahan ini.
Contoh format kode dan nomor seri faktur pajak yang baru:
000.000-00.00000000
Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit,
yaitu:
a. 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi;
b. 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status; dan
c. 13 (tiga belas) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak.
Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagai berikut:
010.900-13.00000001, berarti penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan  Nilai (PPN) dan PPNnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP),  Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), dengan nomor seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri pemberian dari Direktorat Jenderal Pajak.
011.900-13.00000001, berarti penyerahan yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP dengan status Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti diterbitkan dengan nomor seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri
Faktur Pajak yang diganti

Incoming search terms:

faktur pajak 2013,contoh form faktur pajak 2013,contoh transaksi ppn,contoh form faktur pajak per 1 april 2013,contoh gambar faktur pajak penghasilan,penomoran faktur pajak tahun 2013,format faktur pajak tahun 2013,perubahan faktur pajak 2013,spt 2013,kode faktur pajak 1111

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

WATAK MANUSIA BERDASARKAN ZODIAK



WATAK MANUSIA BERDASARKAN ZODIAK
Capricorn – Kambing Jantan
(22 Desember – 20 Januari)

Pendiam, Rajin dan Ambisius, Materialis, Gengsi Tinggi, Suka Memerintah, Suka memperalat Orang Lain

Nomor Keberuntungan: 1, 12, 19, 25, 37, 46

Aroma Keberuntungan: Madu-Maduan, Tulip

Planet Yang Mengitari: Saturnus

Bunga Keberuntungan: Lumut, Tumbuhan Ivy (Merambat)

Warna Keberuntungan: Hitam, Coklat

Batu Keberuntungan: Mutiara Hitam

Elemen Keberuntungan: Tanah

Pasangan Serasi: Cancer

Para capricorn sangat teguh. Kambing jantan selalu berkeinginan untuk mencapai dan mengusahakan sesuatu. Mereka memiliki keinginan yang kuat dan biasa digunakan untuk mencapai rasa aman. Mereka sangat mantap dalam mengambil langkah seperti layaknya Kambing Gunung. Kapasitas kerja dan keyakinannya sangat besar. Mereka penuh waspada dan jarang meminta bantuan dari orang lain. Mereka suka mengerjakan segala sesuatunya sendiri. Mereka suka menjadi budak bagi diri mereka sendiri dan tidak percaya dengan orang lain dalam mengerjakan tugasnya. Pribadinya sangat sensitif dan sangat membutuhkan penghargaan dari orang lain. Capricorn memiliki kemantapan untuk mencapai tujuan. Pantang menyerah sampai titik darah penghabisan. Kemampuannya dalam hal berencana, digabung dengan kekuatan, stamina dan etika kerja yang kuat selalu membawa mereka menjadi pemenang. Sikapnya yang persuasif memudahkannya mendapatkan dukungan dari orang lain. Sagitarius termasuk materialis, namun tidak suka hidup berlebihan.

Asmara para Capricorn: Cenderung sexy dan teguh dalam hal percintaan dan hubungan. Mereka tidak terima jawaban tidak. Jadi, jika kamu menjadi sasaran cintanya, berhati-hatilah. Mereka akan menyeretmu kehadapannya dengan kekuatan dan pesonanya. Cinta adalah suatu kebutuhan bagi zodiak ini dan begitu mereka mendapatkannya, mereka akan memperlakukannya bagaikan barang berharga. Capricorn sangat setia selama pasangannya selalu bersedia membantunya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TATA CARA PENULISAN MAKALAH



TATA CARA PENULISAN MAKALAH 

FORMAT
§  Jumlah kata (word count) : 4.000 – 5.000 ; atau 10 – 12 halaman
§  Ukuran kertas A4
§  Tidak perlu dijilid dan tidak perlu diberi mika. Cukup dijepret di sebelah kiri.
Sampul mencantumkan: judul Tugas Akhir Semester Akuntansi Sektor Publik, Nama dan NIM (jika kelompok, urutan NIM dicantumkan ascending).
§  Pilihan font: Times New Roman (12), Palatino Linotype (11), Arial (11)
§  Mencantumkan nomor halaman di bagian bawah , center
§  Margin kanan, kiri, atas dan bawah menggunakan ukuran default atau standar
§  Spasi: 1,5, plihan alignment: kiri, atau justified
§  Paragraf menjorok ke dalam, dengan jarak spasi 1,5 dengan paragraf sebelumnya
§  Surat pernyataan bahwa makalah yang dibuat adalah bukan plagiat dan hasil karya sendiri (ditandatangani dan diberi nama lengkap dan NIM)

SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan makalah adalah sebagai berikut:

Pendahuluan
Pada bagian ini dikemukakan latar belakang (mengapa topik tersebut perlu ditulis), rumusan masalah, tujuan dan manfaat tulisan Anda bagi pembaca.

Pembahasan /  Analisis
Bahasan dan analisis adalah murni bahasa dari Anda.
Segala bentuk sumber / referensi wajib dicantumkan di 2 (dua) bagian makalah, yaitu: bagian yang dikutip di bab Pembahasan, dan bab Daftar Referensi

Simpulan dan Saran
Bagian ini mencakup simpulan, serta saran, dan mengungkapkan secara jelas kepada siapa saran tersebut ditujukan

Daftar Referensi
Bagian ini memuat sumber referensi untuk penulisan makalah, baik dari buku, majalah, artikel ilmiah, dan website.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS